Inilah Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha Lengkap
by
Ahmad Fahmi
pada
10/24/2012
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkadah, termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah. Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: "Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah pada hari kurban kecuali mengucurkan darah (hewan kurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi".
Hari raya idul adha atau bisa disebut hari raya haji atau hari raya idul qurban ini akan di warnai dengan peristiwa mengurbankan hewan ternak yang bisa berupa, sapi, kambing, unta dll. setelah melakukan sholat id biasanya di halaman masjid banyak warga membawa hewan ternak mereka untuk di korban kan yang nantinya dagingnya akan dibagikan kepada warga, terutama warga yang kurang mampu.
Nah untuk itu, hewan yang akan di kurabankan tidak boleh sembarang menurut islam sendiri ada beberapa syarat sah hewan untuk qurban, jadi hewan hewan ini harus memiliki syarat yang disebutkan barulah hewan ini bisa di jadikan hewan kurban dalan hari raya idul adha, berikut beberapa Syarat Hewan Qurban.
Syarat Sah Hewan Kurban :
Hewan Ternak
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb.
Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.
Syarat Umur Hewan Kurban
Hewan Ternak yang boleh dijadikan hewan kurban harus memiliki umur seperti berikut :
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
- Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
- Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya
- Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
- Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Nah demikianlah Syarat Sah Hewan Kurban yang bisa saya berikan disni, Semoga artikel saya ini bisa menambah wawasan tentang ibdah kurban, dan semoga ibadah kurban temen temen semua di terima oleh Allah Swt. Salam.